Pasal 93
BAB 8 — PRES I DEN
bidang (1) Untuk memenuhi kewajiban internasional di Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya sesuai komitmen Pemerintah Indonesia dalam keanggotaan pada organisasi internasional.
(2) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang berpotensi menyebabkan hambatan perdagangan internasional.
notifikasi
- notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian persyaratan SNI secara wajib;
- memantau kebijakan dan peraturan negara lain tentang pemberlakuan standar, persyaratan lain, dan skema penilaian kesesuaian yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional;
- bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk menjawab pertanyaan dari negara lain terhadap notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
- bekerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk mengajukan pertanyaan tentang peraturan negara lain sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk memperjuangkan kepentingan nasional.
(3) Pemberlakuan Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e yang dilakukan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian wajib memenuhi kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a danlatau huruf b.
(4) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan oleh BSN.
(5) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh BSN bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, atau Pemangku Kepentingan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban
internasional diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
BABIX...
PRES IDEN
