Pasal 93
Untuk memenuhi kewajiban internasional di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN harus bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya sesuai komitmen Pemerintah Indonesia dalam keanggotaan pada organisasi internasional. (2) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang berpotensi menyebabkan hambatan perdagangan internasional. (1) b. notifikasi
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian persyaratan SNI secara wajib; c. memantau kebijakan dan peraturan negara lain tentang pemberlakuan standar, persyaratan lain, dan skema penilaian kesesuaian yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional; d. bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk menjawab pertanyaan dari negara lain terhadap notifikasi rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan e. bekerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk mengajukan pertanyaan tentang peraturan negara lain sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk memperjuangkan kepentingan nasional. (3) Pemberlakuan Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e yang dilakukan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian wajib memenuhi kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a danlatau huruf b. (4) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan oleh BSN. (5) Pemenuhan kewajiban internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh BSN bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, atau Pemangku Kepentingan. (6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban internasional diatur dengan Peraturan Kepala BSN. BABIX...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
