Pasal 92
(1) Untuk mengembangkan Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi, BSN dan/atau KAN dapat melakukan kerjasama internasional. (21 Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. keanggotaan dan partisipasi aktif dalam organisasi standardisasi internasional ; b.penelitian...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. penelitian bersama; c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. bentuk kerjasama lain sesuai kesepakatan bersama termasuk kesepakatan dalam kerjasama regional dan/atau bilateral. (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dilakukan untuk: a. memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam pengembangan standar internasional; b. memfasilitasi keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal di pasar internasional; dan/atau c. memfasilitasi pencegahan terhadap masuknya Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan untuk: a. pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesuaian; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'
