PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 92
BAB 8 — PRES I DEN
(1) Untuk mengembangkan Standardisasi, Penilaian
Kesesuaian, dan Akreditasi, BSN dan/atau KAN dapat melakukan kerjasama internasional. (21 Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- keanggotaan dan partisipasi aktif dalam organisasi standardisasi internasional ; b.penelitian...
- penelitian bersama;
- pendidikan dan pelatihan; dan/atau
- bentuk kerjasama lain sesuai kesepakatan bersama termasuk kesepakatan dalam kerjasama regional dan/atau bilateral.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a dilakukan untuk:
- memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam pengembangan standar internasional; Penilaian b. memfasilitasi keberterimaan hasil Kesesuaian untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal di pasar internasional; dan/atau Barang, c. memfasilitasi pencegahan terhadap masuknya Jasa, Sistem, Proses, dan Personal yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan untuk: Penilaian Kesuaian; a. pengembangan Standardisasi dan bidang b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian'
