PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 91
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud "keunikan nasional" adalah persyaratan dalam SNI yang berbeda dengan ketentuan di dalam standar internasional atau standar lain untuk memperkuat kepentingan Indonesia. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal92...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
