Pasal 90
BAB 7 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, BSN, dan/atau kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian lainnya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Pelaksanaan program dan kegiatan penelitian dan
pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(3) Kepemilikan dan pemanfaatan kekayaan intelektual hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9 1
(1) Penelitian dan pengembangan Standardisasi dalam rangka
perencanaan, perumusan, penetapan dan pemeliharaan SNI, dilakukan untuk mendukung kegiatan:
- identifikasi kebutuhan SNI;
- harmonisasi SNI dengan standar internasional;
- pengembangan keunikan nasional;
- penguatan posisi dalam pengembangan standar internasional; dan/ atau
- kebutuhan. . .
- kebutuhan Standardisasi lainnya. (21 Penelitian dan pengembangan Standardisasi dalam rangka penerapan dan pemberlakuan SNI dilakukan untuk:
- dukungan pengembangan skema penerapan dan pemberlakuan SNI;
- dukungan pelaksanaan penerapan dan pemberlakuan SNI;
- dukungan pelaksanaan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI; dan/atau
- dukungan pelaksanaan evaluasi penerapan dan pemberlakuan SNI.
(3) Penelitian dan pengembangan Penilaian Kesesuaian
dilakukan untuk:
- pengembangan persyaratan, lingkup kegiatan, pengakuan dan keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian;
- pengembangan metode uji, metode inspeksi, dan metode penilaian kompetensi Personal untuk menjamin keabsahan dan kemutakhiran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengembangan SNSU, Bahan Acuan, dan metode Kalibrasi untuk menjamin ketertelusuran hasil pengukuran; danf atau
- kebutuhan Penilaian Kesesuaian lainnya.
KERJASAMA
