PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 74
BAB 5 — AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Ketentuan mengenai penggunaan logo Akreditasi KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan logo saling pengakuan akreditasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan Peraturan KAN.
Bagian Kesatu Umum
