PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 73
BAB 5 — AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dapat menggunakan logo saling pengakuan akreditasi internasional sesuai dengan ruang lingkup perjanjian saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
