PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 75
(1) Pengukuran dalam kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian harus tertelusur ke sistem satuan internasional. 12) Ketertelusuran ke sistem satuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan SNSU, pengembangan Bahan Acuan, dan Kalibrasi.
