PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 7
Dalam penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 harus memperhatikan: a. kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. perlindungan konsumen; c. kebutuhan pasar; d. perkembangan Standardisasi internasional; e. kesepakatan regional dan internasional; f. kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup; h. kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri; i. keyakinan beragama; dan j. budaya dan kearifan lokal.
