PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — STANDARDISASI
Dalam penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 harus memperhatikan:
- kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
- perlindungan konsumen;
- kebutuhan pasar;
- perkembangan Standardisasi internasional;
- kesepakatan regional dan internasional;
- kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
- kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
- keyakinan beragama; dan
- budaya dan kearifan lokal.
