PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) Penyusunan PNPS dilakukan oleh BSN bersama-sama
dengan Pemangku Kepentingan. (21 PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN untuk periode 1 (satu) tahun.
