PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau Jasa
unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.
(2) Pengajuan rencana perumusan SNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
