PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu PNPS.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
skala prioritas program perumusan SNI.
(3) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada usulan Pemangku Kepentingan yang memuat judul SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.
(3)(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan penjelasan secara lengkap mengenai usulan rancangan SNI yang akan dirumuskan, paling sedikit meliputi:
- judul rancangan SNI; perumusan; b. latar belakang dan tujuan
- acuan perumusan SNI;
- metode perumusan SNI;
- kerangka substansi SNI; dan
- pihak yang akan meneraPkan.
Pasal6...
