PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) SNI direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan
persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang berkaitan dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal.
(2) SNI paling sedikit memuat:
- definisi
PRES IDEN
- definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di sektor tertentu;
- persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau keragaman Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal untuk keperluan tertentu termasuk yang berkaitan dengan keyakinan beragama; Sistem, c. kesesuaian hubungan antar Barang, Jasa, dan/atau Proses; pengambilan contoh, pengujian, d. tata cara dan metode Kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan penilaian karakteristik serta spesifikasi Barang, Jasa, dan/atau Proses; atau kompetensi personal e. persyaratan kualifikasi dan latau Kesesuaian di bidang Standardisasi dan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
