PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "karakteristik, batasan dan/atau keragaman" yang dapat diatur dalam Standar, antara lain adalah:
- karakteristik yang diperlukan untuk memastikan bahwa piranti listrik rumah tangga aman bagi seluruh penghuni rumah;
- sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh penyedia Jasa tertentu;
- karakteristik atau elemen proses yang diperlukan untuk menghasilkan Barang dan/atau Jasa;
- keragaman ukuran Barang untuk memudahkan pembeli memilih sesuai dengan kebutuhannya;
- persyaratan sistem manajemen yang diperlukan untuk mengelola kegiatan tertentu. Huruf c Yang dimaksud dengan "kesesuaian hubungan" yang dapat diatur di dalam Standar, antara lain adalah:
- ketentuan tentang ukuran ulir mur dan baut sehingga dapat digunakan untuk berbagai jenis konstruksi dan/atau peralatan;
- ketentuan tentang bahasa pemrograman piranti lunak yang dapat digunakan dalam sistem operasi tertentu. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal5...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
