PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 69
BAB 5 — AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) KAN melakukan penilaian kompetensi dan kredibilitas LPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling Iama 1 (satu) tahun sejak permohonan diterima. (21 LPK yang telah memenuhi persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) diberikan sertifikat Akreditasi.
(3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memuat ruang lingkup Akreditasi.
