PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 68
BAB 5 — AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, KAN melakukan penilaian kompetensi dan
kredibilitas LPK dengan mengacu pada persyaratan Akreditasi. (21 Persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan KAN.
