PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 68
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, KAN melakukan penilaian kompetensi dan kredibilitas LPK dengan mengacu pada persyaratan Akreditasi. (21 Persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KAN.
