PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 67
(1) Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPK. (2) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh Akreditasi LPK, KAN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data shaing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
