PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 67
BAB 5 — AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Akreditasi LPK dilakukan oleh KAN berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh LPK.
(2) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha
untuk memperoleh Akreditasi LPK, KAN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data shaing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
