PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 58
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f dilakukan oleh LPK yang terakreditasi <lleh KAN dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemilik Skema Penilaian Kesesuaian.
