PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 57
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan oleh:
- LPI( dalam negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan telah diakreditasi oleh KAN dan memenuhi persyaratan LPK yang ditetapkan dalam perjanjian saling keberterimaan;
- LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian saling I,P_K keberterimaan; atau
- LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan diakui berdasarkan perjanjian saling keberterimaan dan memenuhi persyaratan LPK yang ditetapkan dalam perjanj ian saling keberterimaarl.
Pasal 58. . .
PRES IDEN
