Pasal 57
Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan oleh: a. LPI( dalam negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan telah diakreditasi oleh KAN dan memenuhi persyaratan LPK yang ditetapkan dalam perjanjian saling keberterimaan; b. LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan dan memenuhi persyaratan I,P_K yang ditetapkan dalam perjanjian saling keberterimaan; atau c. LPK di luar negeri dengan ruang lingkup yang sesuai dan diakui berdasarkan perjanjian saling keberterimaan dan memenuhi persyaratan LPK yang ditetapkan dalam perjanj ian saling keberterimaarl. Pasal 58. . .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
