Pasal 56
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) LPK yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk
memenuhi Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (21 Dalam rangka memberikan kemudahan pendaftaran bagi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data shaing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
