Pasal 55
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi
Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
(21 Dalam hal LPK yang telah terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat menunjuk LPK sesuai dengan ruang lingkupnya berdasarkan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (21(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(4) Kriteria penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus sudah diakreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis.
