Pasal 54
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi
Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai. (21 BSN bekerja sama dengan Pemangku Kepentingan menetapkan dan melaksanakan program pengembangan LPK.
(3) Program pengembangan LPK sebagaimana dimaksud pada
ayat 12) dilakukan untuk meningkatkan kompetensi LPK dalam memenuhi persyaratan Akreditasi KAN untuk ruang lingkup yang sesuai. (41 Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terakreditasi, BSN dapat menunjuk LPK dengan rulang lingkup berdasarkan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(6) Kriteria penunjukan LPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit meliputi LPK yang ditunjuk harus sudah diakreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis.
