PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 53
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi Persyaratan Acuan dilakukan oleh LPK. (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai.
