PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 53
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk memenuhi
Persyaratan Acuan dilakukan oleh LPK.
(2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berbadan
hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai.
