Pasal 52
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Untuk memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI,
BSN melakukan kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI.
(2) Kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui uji petik kesesuaian terhadap SNI.
(21(3) Hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan.
(4) Dalam melakukan kegiatan uji petik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), BSN berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Untuk menjamin efektivitas penerapan SNI, BSN
mengembangkan sarana dan prasarana uji petik kesesuaian terhadap SNI.
BABIV...
