Pasal 52
(1) Untuk memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI, BSN melakukan kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI. (2) Kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui uji petik kesesuaian terhadap SNI. (3) Hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada KAN, instansi pembina, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan. (4) Dalam melakukan kegiatan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BSN berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Untuk menjamin efektivitas penerapan SNI, BSN mengembangkan sarana dan prasarana uji petik kesesuaian terhadap SNI. BABIV...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
