PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 51
(1) Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bekerja sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh KAN. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Bagian Ketiga Efektivitas Penerapan SNI
