PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 51
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam memberikan persetujuan penggunaan Tanda
Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
bekerja sama dengan LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan
penggunaan Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Bagian Ketiga Efektivitas Penerapan SNI
