PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 59
BAB 4 — LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 huruf a, dan
Pasal 58 dinyatakan dalam bentuk laporan dan/atau
sertifikat yang memuat logo Akreditasi KAN.
(2) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 huruf b dan huruf c dinyatakan dalam bentuk
laporan dan/atar.r sertilikat yang memuat logo badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan dan/atau tanda lain yang memenuhi persyaratan dalam perjanjian saling keberterimaan.
