PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 44
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan di dalam perj anj ian saling pengakuan atau keberterimaan.
