PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 43
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang memberlakukan Persyaratan Acuan dimaksud.
