PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 45
Yang dimaksud dengan 'pemilik Skema Penilaian Kesesuaian" adalah lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi tertentu. Pemilik Skema Penilaian Kesesuaian dapat berupa pemerintah negara lain, lembaga standardisasi nasional negara lain, asosiasi pembeli di negara lain, atau organisasi lainnya yang menetapkan skema sertifikasi untuk kepentingannya, yang dapat berpengaruh terhadap keberterimaan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal nasional di pasar tertentu.
