Pasal 39
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Penilaian Kesesuaian dilakukan untuk menilai Barang,
Jasa, Sistem, Proses, atau Personal berdasarkan Persyaratan Acuan. (21 Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam:
- SNI yang ditetapkan oleh BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib dari satu atau lebih SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan persyaratan teknis, kualifikasi, dan kompetensi yang mengacu pada Standar lain atau ketentuan lainnya sebelum SNI ditetapkan;
peraturan .
- peraturan menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tentang pemberlakuan keseluruhan atau sebagian parameter secara wajib dari satu atau lebih SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, dan persyaratan teknis yang mengacu pada
Standar lain dan/atau ketentuan lain sesuai dengan tujuan pemberlakuan.
- ketentuan yang termuat dalam keberterimaan terhadap hasil Penilaian Kesesuaian secara timbal balik; dan/atau
- Standar dan/atau Persyaratan Acuan lain yang diperlukan untuk kepentingan nasional.
(3) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha
untuk memperoleh layanan Penilaian Kesesuaian, BSN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
