PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Kepala BSN.