Pasal 37
Huruf a Yang dimaksud dengan "menetapkan kembali SNI" adalah penetapan kembali SNI tanpa perubahan substansi dan perubahan editorial didasarkan pada hasil kaji ulang bahwa iubstansi dan editorial SNI tersebut masih relevan, tidak memerlukan pemutakhiran substansi maupun revisi editorial. Huruf b Yang dimaksud dengan "mengubah SNI" adalah substansi dan/atau editorial SNI mengalami perubahan. Huruf c Yang dimaksud dengan "mengabolisi SNI" adalah pencabutan SNI didasarkan pada hasil kaji ulang bahwa substansi SNI tersebut tidak dapat diterapkan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal yang diatur dengan ketentuan di dalam SNI tersebut. Abolisi SNI dapat dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Teknis serta kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
