PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 37
BAB 2 — STANDARDISASI
Hasil kaji ulang SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dapat direkomendasikan kepada Kepala BSN untuk:
- menetapkan kembali SNI;
- mengubah SNI; atau
- mengabolisi SNI.
