PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 3 — KEGIATAN PENILAIAN KESESUAIAN
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi.
Pasal 4 1
(1) Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian dan tata cara yang
diperlukan untuk membuktikan pemenuhan Persyaratan Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat {2) ditetapkan dalam Skema Penilaian Kesesuaian. (21 Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup 1 (satu) atau lebih kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Skema Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
- Persyaratan Acuan untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal;
- prosedur administratif;
- jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian yang diperlukan;
- bukti kesesuaian; dan
- pengawasan oleh LPK.
Pasal42...
