PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 2 — STANDARDISASI
Dalam hal SNI telah diberlakukan secara u,ajib, Pelaku Usaha wajib memperdagangkan:
- Barang yang telah dibubuhi Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label; dan/atau
- Jasa yang telah memiliki sertifikat SNI.
