PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 2 — STANDARDISASI
Dalam hal SNI diberlakukan secara wajib dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dokumen SNI menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri/keptrla lembaga pemerintah nonkementerian.
