PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 31
BAB 2 — STANDARDISASI
BSN melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 hurr.f a kepada kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21.
