Pasal 27
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau
mengimpor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan
diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah membuat perjanjian dengan Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.
(3) Dalam hal diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaku Usaha pemilik merek terdaftar dan/atau
penerima lisensi merek terdaftar wajib membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia.
