Pasal 26
(1) Pelaku Usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat untuk SNI yang telah diberlakukan secara wajib terhadap Barang, Jasa, Sistem, atau Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Pelaku Usaha, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah wajib mempekerjakan Personal yang memiliki sertifikat SNI Personal, jika telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh LPK yang diakreditasi oleh KAN. (4) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturarr menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal27...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
