Pasal 25
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan : a. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; b. daya saing . . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; d. kesiapan infrastruktur LPK; e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau f. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui peraturan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus didahului dengan mempertimbangkan hasil analisis dampak reguiasi. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan analisis dampak regulasi diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
