Pasal 23
BAB 2 — STANDARDISASI
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian berdasarkan persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian dari BSN.
Pasal24
(1) Pelaku Usaha yang menerapkan SNI secara sukarela yang
memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan telah berakhir masa berlaku, dicabut, atau dibekukan sertifikatnya, dilarang membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya. (21 Pelaku Usaha yang telah mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dilarang:
- membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya di luar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat; atau
- membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya.
Paragraf 3 Pemberlakuan SNI secara Wajib
