PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 2 — STANDARDISASI
Dalam hal SNI untuk Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal telah diberlakukan secara wajib, pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian untuk Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal dapat dilakukan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
