Pasal 20
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) SNI dapat diterapkan oleh para Pelaku Usaha,
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan terhadap:
- Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
- Jasa yang diberikan;
- Proses atau Sistem yang dijalankan; dan/atau
- Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
(3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. (41 SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha
untuk memperoleh Sertifikat SNI, BSN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
Paragraf 2
-.'l I - . +F,'-
Paragraf 2 Penerapan SNI secara Sukarela
