PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha,
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. (21 Pelaku Usaha, kementerian danf atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan Sertifikasi kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN.
(3) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN memberikan
sertifikat kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan SNI.
