PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) Rancangan akhir SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 dan Pasal 17 ayat (4) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN. (21 Informasi mengenai SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian.
Bagian Ketiga Penerapan dan Pemberlakuan SNI
Paragraf 1 Umum
