PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 19
(1) Rancangan akhir SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (4) ditetapkan menjadi SNI dengan Keputusan Kepala BSN. (21 Informasi mengenai SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Bagian Ketiga Penerapan dan Pemberlakuan SNI Paragraf 1 Umum
