PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat atas
rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)'.
(2) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka mencapai konsensus nasional atas suatu rancangan SNI.
(3) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap
rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Hasil jajak pendapat dibahas oleh BSN dengan melibatkan Komite Teknis.
(5) Hasil jajak pendapat dan masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komite Teknis.
