PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 13
(1) SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman. (21 Dalam hal terdapat standar internasional, SNI dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui: a. adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau b. modilikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain. (3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.
