PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — STANDARDISASI
(1) SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan
sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian, inovasi, dan/atau pengalaman. (21 Dalam hal terdapat standar internasional, SNI dirumuskan selaras dengan standar internasional melalui:
- adopsi standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global; atau
- modilikasi standar internasional disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lain.
(3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak
selaras dengan standar internasional.
