PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 15
(1) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (2) Apabila. . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -10_ (2) Apabila diperlukan, jajak pendapat dapat menggunakan metode lain untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses perumusan rancangan SNI.
