PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 110
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dikenakan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pelaku Usaha berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 1 (1) LPK yang tidak dapat memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Akreditasi LPK; atau b. pencabutan Akreditasi LPK. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh KAN berdasarkan hasil pengawasan terhadap LPK sebagairnana dimaksud dalam Pasal 104. BABXIV...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
