PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 110
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106,
Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dikenakan oleh menteri
dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pelaku Usaha berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1 1
(1) LPK yang tidak dapat memenuhi tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dikenai sanksi administratif berupa:
- pembekuan Akreditasi LPK; atau
- pencabutan Akreditasi LPK.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan oleh KAN berdasarkan hasil pengawasan terhadap LPK sebagairnana dimaksud dalam Pasal 104.
BABXIV...
