Pasal 112
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini:
- pengoordinasian Panitia Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional yang dilaksanakan oleh instansi teknis dialihkan kepada BSN;
- BSN menetapkan Skema Penilaian Kesesuaian untuk SNI yang diterapkan secara sukarela yang belum memiliki Skema Penilaian Kesesuaian.
Pasal 1 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor lO2 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O2Ol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2Ol8
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2Ol8
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
