PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 109
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 huruf a dan Pasal 108 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
