PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 109
(1) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dan Pasal 108 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
