PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 108
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. penarikan Barang dari peredaran; dan b. melakukan perbaikan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian atau pembubuhan nomor SNI sesuai dengan nomor SNI pada sertifikat.
