PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 107
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. penarikan Barang dari peredaran; dan b. melakukan penghapusan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
