PP
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
Pasal 107
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- penarikan Barang dari peredaran; dan
- melakukan penghapusan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian pada Barang dan/atau kemasan atau label, papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
